This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Selasa, 09 Februari 2016
Indra Bekti Sikapi Berita dengan Hak Jawabnya
06.59
Unknown
No comments
Pembawa acara Indra Bekti dilaporkan
ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap lelaki berinisial RP. Bukan hanya
itu, Indra juga sudah pernah dilaporkan oleh Lalu Gigih Arsanova dengan tuduhan
yang sama. Pada kasus ini, Indra dituduh pernah menjajikan sesuatu kepada RP
dan Lalu Gigih untuk dijadikan seorang selebiritis, namun pada kenyataannya
Indra tidaklah memenuhi janjinya namun malah melakukan pelecehan seksual
terhadap RP dan Lalu Gigih. Mereka mengaku sudah berulang kali mendapat
perlakuan tidak terpuji dari Indra Bekti hingga akhirnya keduanya membuat
laporan kepada kepolisian.
Dalam kasus ini, Indra Bekti yang
merasa dirugikan oleh pemberitaan yang ada akhirnya menggunakan hak jawabnya. Awalnya
dibeberapa media ia sempat melakukan wawancara dan menyatakan keresahannya.
"Ini jadi pelajaran tersendiri buat semua media online.
Jangan kebablasan dalam hal menyikapi sesuatu. Cobalah lebih bijak dan lebih
arif dan lebih adil. Punya hati nuranilah. Konfirmasilah" Ungkap Bekti di salah
satu media. Bekti mengungkap bahwa
sejauh ini media memberitakan kasusnya tanpa melihat motif dari si pelapor yang
mengaku korban. Menurut saya, media juga
seharusnya tidak seglamblang itu mengungkap sebuah peristiwa, media haruslah
memastikan apa yang sebenarnya terjadi, karena media sangat berperan penting
dalam pembentukan opini masyarakat.
Tidak hanya membuat wawancara dengan beberapa media,
Indra Bekti juga melaporkan ini kepada KPI. Sejauh ini sudah ada tujuh stasiun
TV yang sangat diawasi oleh KPI. Ketujuh stasiun TV ini dianggap terlalu
gamplang dalam menyiarkan kasusnya. Indra merasa tujuh stasiun TV ini tidak
berimbang. Indra merasa sangat dirugikan atas berita yang dimuat di tujuh
stasiun TV ini.
Namun tidak disangka, setelah Indra
Bekti mendatangi KPI, RP dan kuasa hukumnya juga ikut mendatangi KPI dengan alasan
ketidaksetujuan mereka atas permintaan Indra Bekti untuk membatasi pemberitaan
kasusnya. RP dan kuasa hukumnya menganggap, sejak kedatangan Indra Bekti ke
KPI, berita tentang dirinya mereda. RP menganggap apa yang diberitakan oleh
media ini nyata dan bukan rekayasa. "Silahkan kalau mengcounter, tapi jangan diminta untuk dibatasi. Ini
kan memberi pembelajaran juga, agar hal ini tidak terulang lagi. Siapa tahu
korban lainnya akan muncul lagi," ujarnya menuturkan. "Kami jelas komplen kalau ada pembatasan
informasi," katanya lagi.
Dalam
kasus ini, menurut saya hak jawab Indra Bekti sudah digunakan dengan baik.
Indra mengerti betul apa saja yang harus ia kerjakan untuk menggunakan hak
jawabnya. Pertama ia menggunakan langkah wawancara dengan beberapa media. Indra
menyatakan atau member klarifikasi atas berita yang ia anggap telah merugikannya.
Lalu setelah itu Indra melaporkannya kepada KPI karena ada beberapa media yang
ia anggap tidak berimbang dan melanggar kode etik. Dalam kasus ini, media juga
melakukan kesalahan. Media terlalu gambling dalam memberitakan kasus ini,
padahal kasus ini mengenai pelecehan seksual yang seharusnya benar-benar dengan
hati-hati di gali kebenarannya, bukan hanya mendengarkan kesaksian dari satu
pihak saja, karena setiap orang memiliki haknya untuk berbicara. Seharusnya media
menggali informasi mendalam terlebih dahulu mengenai kasus ini dan ridak serta
merta hanya menggunakan pendapat dari satu pihak saja untuk dijadikan sebuah
berita yang akan disebarluaskan kepada masyarakat. Bahkan dalam kasus ini,
pihak RP selaku pelapor juga tidak seharusnya juga ikut mendatangi KPI bahkan
meminta agar kasus ini tidak dibatasi, karena hak jawab sendiri sudah diatur
dalam Undang-Undang Pers mengenai Hak Jawab. Hak Jawab ini sendiri digunakan
seseorang atau oganisasi untuk memberikan tanggapan ataupun sanggahan terhadap
pemberitaan atas dirinya yang ia rasa telah merugikan dirinya. Dalam kasus ini, Indra Bekti sudah benar karena ia memanfaatkan hak jawabnya dengan baik dan tidak menggunakan cara-cara yang tidak terpuji.
Rabu, 03 Februari 2016
Asumsi Media Sangat Pengaruhi Masyarakat (Studi Kasus Kematian Mirna)
18.43
Unknown
No comments
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin
pada 6 Januari 2016 dianggap tidak wajar, karena Mirna mengalami kejang setelah
meminum kopi di Café Olivier di Grand Indonesia. Mirna tewas dalam
perjalanannya kerumah sakit. Mirna yang
berkumpul bersama Jessica Kumala Wongso dan Hani, kedua temannya, berniat untuk reuni sebagai sesama
teman yang pernah mengenyam pendidikan tinggi di Australia.
Kasus “kopi maut” ini menjadi perbincangan dimana-mana. Media bahkan terus
membuat berita mengenai kasus ini. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus ini
dengan memanggil beberapa saksi yang terlibat.
Seiring berjalannya waktu,
menurut saya media terlalu menyorot kepada salah satu saksi yaitu Jessica.
Jessica yang masih berstatus menjadi saksi saat itu merasa terganggu dengan
awak media yang terus menyorotnya. Dikediaman Jessica sendiri banyak wartawan
yang menunggunya untuk memberikan keterangan. Bahkan media cenderung memaparkan
berita seolah-olah menyimpulkan bahwa Jessica adalah tersangka padahal saat itu
ia masih berstatus saksi. Dalam pemberitaan di media, kasus “kopi maut” ini
seolah menyudutkan Jessica. Bahkan Jessica sendiri sampai meminta perlindungan
kepada KOMNASHAM karena merasa sudah terganggu kenyamanannya. Bukan hanya itu,
Jessica sampai bermalam di hotel karena tidak nyaman berada dirumah karena
banyak wartawan yang berada disekitar rumahnya. Dalam kasus ini, media terlalu
dini untuk menyipulkan siapa pelaku dari kasus ini.
Peran media sendiri
seharusnya bukan menghakimi atau bahkan memberi kesimpulan sedini ini sebelum
pihak yang berwajib sendiri yang memberi pernyataan. Media tidak seharusnya
tidak berpihak pada siapapun, karena media itu seharusnya berperan untuk
menyampaikan informasi bukan malah mempengaruhi khalayak dengan sudut pandang
media itu sendiri. Meskipun pada akhirnya Jessica ditetapkan menjadi tersangka,
media tidak seharusnya membuat berita-berita yang malah mengarahkan seseorang
menjadi sesuatu untuk disalahkan pada suatu kasus. Media memiliki peran penting
dalam membentuk opini publik, publik sendiri dapat terpengaruh oleh pernyataan
dari media. Media seharusnya lebih berhati-hati dalam melihat sudut pandang
dalam membuat berita sebuah kasus. Dalam kasus apapun media seharusnya menjadi
penyampai informasi kepada masyarakat luas dan bukan menjadi pihak yang dapat
menyalahkan siapapun. Lain halnya jika tersangka sudah ditetapkan, maka tidak menjadi masalah jika media memuat hal yang mengarah kesalahan tersangka.